Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Masjid Dibom saat Salat Jumat, 31 Orang Tewas Ratusan Lainnya Luka
Advertisement . Scroll to see content

Arab Saudi Kini Bolehkan Pria Pakai Celana Pendek di Depan Umum, Kecuali di 2 Tempat Ini

Minggu, 20 Februari 2022 - 22:23:00 WIB
Arab Saudi Kini Bolehkan Pria Pakai Celana Pendek di Depan Umum, Kecuali di 2 Tempat Ini
Ilustrasi pria dengan mengenakan celana pendek sedang berjalan di tempat umum. (Foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

RIYADH, iNews.idArab Saudi tak lagi menganggap pria yang mengenakan celana pendek di depan umum sebagai pelanggaran. Namun, akan lain halnya jika busana itu dikenakan laki-laki saat berada di masjid dan kantor-kantor pemerintah.

Saudi Gazette pada akhir pekan ini melansir, perubahan aturan tersebut terungkap lewat amendemen baru terhadap aturan tentang daftar pelanggaran kesopanan publik di Arab Saudi.

Keputusan itu muncul setelah Menteri Dalam Negeri Arab Saudi, Pangeran Abdulaziz bin Saud Bin Naif, baru-baru ini mengeluarkan keputusan menteri (kepmen) yang menyerukan amendemen terhadap peraturan kesopanan publik. Amendemen itu dinilai sesuai dengan ketentuan Pasal 7 dan 9 peraturan tersebut.

Di antara keputusan untuk merevisi aturan pelanggaran kesopanan publik itu, yakni disetujuinya penambahan pelanggaran baru ke dalam pelanggaran kesopanan publik, sehingga menjadi 20 pelanggaran, dari tadinya 19 yang disetujui.

Keputusan tersebut menetapkan denda hanya bagi siapa saja yang mengenakan celana pendek di masjid dan kantor pemerintah. Jumlah dendannya berkisar antara 250-500 riyal (Rp960.000 hingga Rp1,91 juta).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut