Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Arab Saudi Rilis Aturan Baru Pelaksanaan Umrah, Ini 5 Langkah yang Wajib Diikuti

Jumat, 16 April 2021 - 13:38:00 WIB
Arab Saudi Rilis Aturan Baru Pelaksanaan Umrah, Ini 5 Langkah yang Wajib Diikuti
Ilustrasi jamaah umrah di tengah pandemi Covid-19. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

MAKKAH, iNews.id – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Kamis (15/4/2021) mengumumkan mekanisme baru dalam pelaksanaan ibadah umrah bagi jamaah yang datang dari luar negeri. Aturan terbaru ini adalah penyesuaian dengan kondisi pandemi Covid-19

Dalam pernyataan resmi kementerian, seperti dilansir dari Saudi Gazette, Jumat (16/4/2021), terdapat lima langkah yang harus diikuti oleh para jamaah umrah asing sebelum menjalankan ibadah. Kelima langkah tersebut yaitu: 

1) semua jamaah asing harus menjalani pemeriksaan di Inaya Center di Makkah selama 6 jam sebelum melakukan umrah,
 
2) melakukan verifikasi status vaksinasi jamaah,

3) jamaah memakai gelang elektronik sebagai komponen pemantauan, 

4) jamaah menunjukkan gelang mereka setibanya di al-Shubaika Assembly Center untuk memverifikasi data dan izin mereka, dan

5) setiap jamaah wajib mematuhi tanggal dan waktu yang diberikan untuk melakukan umrah.

Selain lima ketentuan utama tersebut di atas, sebelum melaksanakan ibadah umrah, jamaah asing juga diwajibkan menjalani karantina di hotel masing-masing di Makkah selama tiga hari, setelah kedatangan mereka di Arab Saudi.

Selama Ramadan, kuota izin umrah dinaikkan menjadi 50.000 jemaah per hari. Tercatat lebih dari 10 juta jamaah dalam dan luar Arab Saudi melaksanakan umrah sebelum Ramadan, sejak mulai dibukanya layanan umrah secara bertahap mulai 4 Oktober 2020.

Selama dua fase pertama, jamaah domestik diizinkan untuk melakukan umrah dan mengunjungi dua Masjid Suci (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi). Sementara, jamaah asing baru diizinkan pada fase ketiga yang dimulai sejak 1 November 2020.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut