ART Asal Indonesia Curi Rp650 Juta, Terancam 20 Bulan Penjara di Singapura
SINGAPURA, iNews.id - Asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia, Sri Hastuti ketahuan mencuri perhiasan senilai Rp650 juta. Sri terancam 20 bulan penjara.
Perempuan berusia 39 tahun ini mencuri dari majikannya yang warga negara Jerman di kondominium di Marine Parade, Singapura. Melansir dari CNA, Selasa (21/11/2023), dia sudah beraksi sejak September 2022.
Selama setahun beraksi, Sri sudah mencuri sebanyak 66 perhiasan seperti berlian hingga jam Rolex. Perhiasan itu kemudian digadaikan puluhan kali.
Korban melapor ke polisi pada 1 Oktober karena menemukan barang hilang dari laci. Seharusnya, ada kunci untuk laci tersebut, tetapi biasanya dibiarkan terbuka untuk pembantu rumah tangga membersihkannya.
133 Investor Asing Minat Investasi di IKN, Paling Banyak dari Singapura dan Jepang
Selama penyelidikan polisi, sebanyak 31 tiket dari pegadaian ditemukan di tangan Sri Hastuti.
Jaksa menuntut 20 bulan penjara atas perbuatan Sri Hastuti. Hal yang memberatkan pelaku karena perbuatan itu dilakukan selama setahun.
Waspada Penipuan Modus Phising WhatsApp Web, Ratusan Warga Singapura Jadi Korban
Dalam pembelaannya, Sri Hastuti meminta hukuman yang lebih ringan. Dia mengatakan melalui seorang penerjemah bahwa dia tahu perbuatannya salah.
"Tuan hakim, saya adalah satu-satunya pencari nafkah bagi keluarga saya. Anak saya menikah pada usia muda, tidak bekerja, dan orang tua saya sering masuk dan keluar dari rumah sakit," katanya.
Bantu Warga Hadapi Inflasi, Singapura Bagikan Bantuan Langsung Tunai
Editor: Muhammad Fida Ul Haq