Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dubes Palestina: Israel Jatuhkan Bom di Gaza Setara 5 Kali Bom Atom Hiroshima
Advertisement . Scroll to see content

AS Ancam Sanksi Pengadilan Kriminal Internasional demi Bela Israel, 125 Negara Mengecam

Jumat, 03 Oktober 2025 - 14:34:00 WIB
AS Ancam Sanksi Pengadilan Kriminal Internasional demi Bela Israel, 125 Negara Mengecam
Ancaman AS untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menuai kecaman dari komunitas global (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Ancaman Amerika Serikat (AS) untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) bulan lalu menuai gelombang kecaman dari komunitas global. Sebanyak 125 negara anggota ICC menyatakan penolakan keras, menilai langkah Washington sebagai serangan langsung terhadap tatanan hukum internasional.

Sanksi yang sedang dipertimbangkan AS bukan lagi menyasar individu, melainkan institusi ICC secara keseluruhan. Jika diterapkan, dampaknya bisa melumpuhkan operasional harian pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda, mulai dari pembayaran gaji staf, akses perbankan, hingga lisensi perangkat lunak.

Seorang diplomat senior menyebut langkah ini sebagai “eskalasi paling parah” yang pernah dilakukan negara terhadap lembaga peradilan internasional.

“Jalan sanksi individual telah habis. Sekarang lebih banyak pertanyaan tentang kapan, ketimbang apakah, mereka akan melakukan langkah berikutnya,” katanya.

Pemicu: Kasus Gaza dan Netanyahu

Ketegangan ini berawal setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant tahun lalu. Keduanya dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.

AS menolak yurisdiksi ICC atas kasus tersebut, sama halnya dengan Israel yang bukan merupakan anggota Statuta Roma. Namun, ICC berpegang pada keanggotaannya terhadap Palestina sebagai dasar legal untuk mengadili dugaan kejahatan di wilayah Gaza.

Dukungan Global untuk ICC

Sebagai respons, ICC mengadakan pertemuan darurat dengan diplomat negara-negara anggota guna menilai potensi dampak sanksi AS. Banyak negara juga berencana mengangkat isu ini dalam Sidang Majelis Umum PBB yang sedang berlangsung di New York.

Negara-negara anggota menilai langkah AS berbahaya bagi independensi lembaga peradilan internasional. Bagi mereka, ICC adalah instrumen penting untuk menegakkan keadilan atas genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan di seluruh dunia.

ICC Bersiap Hadapi Tekanan

Mengantisipasi sanksi, ICC dilaporkan sudah mulai mengambil langkah-langkah darurat, termasuk membayar gaji staf lebih awal hingga akhir 2025 serta mencari penyedia alternatif untuk layanan perbankan dan perangkat lunak.

Meski demikian, ancaman sanksi dari AS tetap menimbulkan kekhawatiran besar, mengingat Amerika memiliki pengaruh ekonomi dan politik yang luas.

ICC lahir pada 2002 dengan mandat menjamin akuntabilitas atas kejahatan internasional berat. Namun, ancaman sanksi AS kali ini memperlihatkan bagaimana hukum internasional kembali berhadapan dengan kepentingan politik negara adidaya.

Situasi ini pun menempatkan dunia pada pertanyaan besar, apakah supremasi hukum internasional bisa bertahan ketika berhadapan dengan tekanan negara superpower?

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut