AS Hukum 3 Lembaga HAM gegara Seret Netanyahu ke Pengadilan Kriminal Internasional

WASHINGTON, iNews.id - Pemerintah Amerika Serikat (AS), Kamis (4/9/2025), menjatuhkan sanksi kepada tiga lembaga hak asasi manusia (HAM) pro-Palestina. Ketiganya disebut berperan dalam mendukung penyelidikan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Israel.
Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Marco Rubio mengatakan tiga lembaga HAM, yakni Al Haq, Pusat HAM Al Mezan, dan Pusat HAM Palestina (PCHR) dijatuhi sanksi berdasarkan Instruksi Presiden yang ditandatangani Presiden Donald Trump pada Februari lalu.
Instruksi itu turut menghukum para hakim dan jaksa ICC karena pada tahun lalu mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.
“Entitas-entitas ini telah terlibat langsung dalam upaya Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau mengadili warga Israel, tanpa persetujuan Israel,” kata Rubio, seperti dikutip dari Anadolu, Jumat (5/9/2025).
Dia menambahkan, AS dan Israel bukan pihak yang ikut meneken Statuta Roma, dasar pembentukan ICC, karena itu tidak tunduk pada keputusan tersebut.
“Kami menentang agenda ICC yang dipolitisasi, tindakan yang melampaui batas, dan pengabaian terhadap kedaulatan Amerika Serikat dan sekutu kami,” katanya.
Sebelumnya pemerintah Israel membatalkan dan mencabut visa pejabat Pemerintah Otoritas Palestina sehingga tak bisa mengikuti Sidang Mejalis Umum PBB di New York bulan ini. Keputusan itu memicu kecaman keras dari banyak negara, termasuk Prancis sekutu dekat AS.
Editor: Anton Suhartono