AS Bakal Larang Penggunaan Kata 'Presiden' untuk Pemimpin China Xi Jinping
HONG KONG, iNews.id - Anggota parlemen Amerika Serikat (AS) membahas rancangan undang-undang (RUU) yang melarang penyematan kata 'Presiden' terhadap pemimpin China Xi Jinping dalam dokumen maupun komunikasi resmi pemerintah.
RUU Nama Musuh yang diperkenalkan anggota parlemen Partai Republik, Scott Perry, pada 7 Agustus lalu itu masih dalam pembahasan. Jika disahkan, Xi Jinping tak boleh disebut sebagai presiden China, melainkan jabatannya di partai yakni Sekretatis Jenderal (Sekjen) Partai Komunis China.
"(Melarang) Penggunaan di federal untuk menyebut kepala negara Republik Rakyat China sebagai 'presiden' dalam dokumen dan komunikasi Pemerintah Amerika Serikat dan untuk tujuan lainnya," demikian isi RUU, seperti dikutip dari South China Morning Post, Minggu (23/8/2020).
Dijelaskan penggunaan istilah presiden tidak berasalan karena Xi merupakan pemimpin yang tidak terpilih.
Hubungan AS dan China berada di titik terendah terkait beberapa isu, seperti perdagangan, pandemi Covid-19, Taiwan, Laut China Selatan, dan lainnya.
Perry juga menyinggung soal ketidakjujuran China dalam penanganan wabah virus corona.
"Ketidakjujuran China yang begitu jelas terhadap komunitas internasional telah merenggut nyawa, dan Partai Komunis China serta (Organisasi Kesehatan Dunia) harus bertanggung jawab atas kegagalan mereka," kata Perry.
RUU tersebut menargetkan China, namun tak memasukkan pemimpin dari negara lain yang naik ke tampuk kekuasaan bukan melalui proses pemilihan yang bebas dan adil.
Meskipun RUU tersebut belum disahkan, beberapa pejabat AS, termasuk Menteri Luar Negeri Mike Pompeo, sudah menyebut Xi sebagai sekjen, bukan presiden.
Sementara itu Presiden Donald Trump sejauh ini belum menyebut Xi sebagai sekjen, melainkan masih presiden.
Selain presiden Republik Rakyat China (RRC) dan sekjen partai komunis, Xi juga menjabat ketua Komisi Militer Pusat Partai Komunis China dan ketua Komisi Militer Pusat RRC.
Editor: Anton Suhartono