Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Begini Wujud Autopen, Alat Peniru Tanda Tangan yang Dipermasalahkan Trump kepada Joe Biden
Advertisement . Scroll to see content

AS Beri Izin Tinggal Ribuan Warga Myanmar yang Tak Bisa Pulang akibat Kudeta

Sabtu, 13 Maret 2021 - 05:53:00 WIB
AS Beri Izin Tinggal Ribuan Warga Myanmar yang Tak Bisa Pulang akibat Kudeta
AS memberi izin tinggal sementara bagi warga Myanmar yang tak bisa pulang akibat kudeta (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Pemerintah Presiden Joe Biden memberikan bantuan keimigrasian sementara terhadap warga Myanmar yang berada di Amerika Serikat (AS) terkait kudeta militer.

Dua pejabat pemerintahan Joe Biden mengatakan, warga Myanmar yang habis izin tinggalnya akan mendapat izin menetap sampai 18 bulan, termasuk izin kerja. Ini berarti sekitar 1.600 warga Myanmar, termasuk diplomat yang dipecat pemerintahan junta militer Myanmar, mendapatkan Status Dilindungi Sementara (TPS).

Program ini memberi kesempatan kepada imigran yang tidak bisa kembali ke negara mereka karena alasan darurat seperti bencana alam atau konflik bersenjata. Mereka mendapat kesempatan tinggal dan bekerja di AS secara legal untuk jangka waktu tertentu dan bisa diperpanjang.

Para pejabat mengatakan, pemerintahan junta Myanmar yang menggulingkan Aung San Suu Kyi pada 1 Februari mencegah warganya di luar negeri untuk kembali. Di samping itu pemerintahan yang ada melakukan kekerasan serta menahan warga sipil secara sewenang-wenang. Kondisi kemanusiaan di negara itu memburuk.

Pakar HAM PBB Thomas Andrews mengatakan pemerintahan junta telah membunuh sedikitnya 70 orang dan menahan lebih dari 2.000 lainnya sejak kudeta.

Sementara itu beberapa diplomat Myanmar yang bertugas di AS dengan lantang menentang militer, termasuk Dubes untuk PBB Kyaw Moe Tun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut