Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : AS-Arab Saudi Teken Perjanjian Nuklir, Ini yang Ditakutkan Israel
Advertisement . Scroll to see content

AS Berlakukan Tarif Baru 10-12,5% untuk 60 Negara, termasuk Indonesia

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:13:00 WIB
AS Berlakukan Tarif Baru 10-12,5% untuk 60 Negara, termasuk Indonesia
Amerika Serikat mengumumkan tarif baru untuk impor terhadap sekitar 60 negara mitra dagang, termasuk Indonesia (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengumumkan tarif baru untuk impor terhadap sekitar 60 negara mitra dagang,  Kamis (23/72026). Tarif diberlakukan terhadap negara-negara yang dianggap gagal menghentikan kerja paksa.

Tarif masuk berkisar antara 10 hingga 12,5 persen tersebut menargetkan mitra ekonomi utama AS, termasuk Inggris, Uni Eropa, Kanada, Jepang, dan India. Tarif mulai berlaku pada Jumat (24/7/2026) waktu AS.

Indonesia termasuk negara yang terkena tarif 10 persen bersama Malaysia dan Kamboja. Ada tiga kategori penerapan tarif yang diberlakukan AS, yakni 10 persen, 10 atau 12, 5 persen, dan 12, 5 persen.

Langkah ini merupakan eskalasi terbaru dalam perang dagang global yang kembali berkobar setelah Presiden AS Donald Trump kembali menjabat pada Januari tahun lalu.

Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung AS memutuskan awal tahun ini bahwa banyak tarif yang diberlakukan secara global di bawah kekuasaan darurat diberlakukan secara ilegal. Presiden sejak itu telah mencari jalur hukum lain untuk mendorong kebijakan perdagangan andalannya.

Kantor Perwakilan Dagang AS menyatakan, barang-barang dari 60 negara mitra dagang yang terdampak mencakup 99,4 persen dari total impor AS.

Pemberlakuan tarif baru ini bertepatan dengan berakhirnya bea masuk sebesar 10 persen yang diberlakukan Presiden Donald Trump pada awal tahun ini, setelah Mahkamah Agung AS membatalkannya dengan alasan melanggar hukum.

“Presiden tidak akan membiarkan kebijakan perdagangan dan tujuan keseluruhannya dirusak hanya karena satu alat, mungkin dibatasi oleh pengadilan atau hal lain,” kata seorang pejabat senior Gedung Putih, seperti dikutip dari CNN, Jumat (24/7/2026).

Tindakan terbaru ini juga terkait dengan hasil penyelidikan Perwakilan Dagang AS di beberapa negara, mengenai dugaan penerapan kerja paksa dalam memproduksi barang-barang yang diekspor ke AS. Negara-negara tersebut dianggap.gagal untuk mengatasi praktik tersebut.

Tarif baru ini berlaku untuk impor dari negara-negara yang memasok hampir semua barang yang dibeli Amerika Serikat dari luar negeri. Berbagai impor, termasuk minyak dan gas, serta produk yang tidak dapat dipasok dari dalam negeri, mendapat pengecualian.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut