Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Iran Bombardir Kompleks Pasukan AS di Yordania, Klaim Tewaskan Banyak Personel
Advertisement . Scroll to see content

Trump Berlakukan Tarif Masuk 50% ke Kanada, PM Carney: Pelanggaran!

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:07:00 WIB
Trump Berlakukan Tarif Masuk 50% ke Kanada, PM Carney: Pelanggaran!
Donald Trump, Senin (20/7), mengumumkan tarif baru sebesar 50 persen terhadap barang masuk asal Kanada (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Senin (20/7/2026), mengumumkan tarif baru sebesar 50 persen terhadap barang masuk asal Kanada. Alasannya, Kanada berlaku diskriminatif terhadap produk alkohol, otomotif, dan susu dari AS.

Gedung Putih menyebutkan, tarif baru yang akan berlaku dalam 30 hari tersebut mencakup berbagai berbagai produk, termasuk anggur, tongkat hoki, dan semen.

Trump menggunakan payung hukum Pasal 338 Undang-Undang Tahun 1930 tentang Tarif dalam memberlakukan tarif baru terhadap Kanada, meski belum teruji. Pada awal tahun ini, Mahkamah Agung AS membatalkan pemberlakuan tarif oleh Trump untuk sebagian besar negara karena dianggap melampaui kewenangan Kongres.

Bea masuk terbaru ini tidak berlaku untuk energi, kalium, dan barang-barang yang sudah terkena dampak tarif khusus sektor.

Namun, yang terpenting, tarif baru untuk Kanada akan berdampak terhadap produk-produk yang tercakup dalam perjanjian perdagangan bebas AS-Meksiko-Kanada (USMCA).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut