AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Iran, Turki dan Uni Emirat Arab
WASHINGTON, iNews.id - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi-sanksi baru terhadap 25 orang dan lembaga di Iran, Turki, serta Uni Emirat Arab. Mereka dituduh melakukan pencucian uang bernilai lebih dari satu miliar dollar dan euro, yang kemudian digunakan oleh Garda Revolusi Iran dan Departemen Pertahanan Iran untuk menyokong serangan teroris di Timur Tengah.
"Amerika mengincar jaringan luas perusahaan dan perorangan di tiga negara yang memanfaatkan sistem keuangan internasional guna menghindari sanksi-sanksi Amerika, dan menggunakan dananya untuk mendanai aksi teror dan mengganggu stabilitas di Timur Tengah," kata Menteri Keuangan AS, Steven Mnuchin, seperti dilaporkan Associated Press, Rabu (27/3/2019).
Wakil Menteri Keuangan Urusan Intelijen dan Terorisme, Sigal Mandelker, mengatakan Bank Ansar yang mendanai kegiatan Garda Revolusi, menggunakan berbagai lapisan entitas untuk menukar mata uang rial dengan dollar dan euro bagi para pejabat Garda Revolusi dan Kementerian Pertahanan dan bagian logistik Angkatan Bersenjata Iran.
"Jaringan yang luas ini hanyalah satu contoh terbaru dari usaha Iran untuk memanfaatkan sistem keuangan global dan mengalihkan sumber-sumber dana entitas yang terkena sanksi," kata Mandelker.
"Ini juga membuat masyarakat keuangan internasional menghadapi risiko beroperasi dalam perekonomian Iran," tambahnya.