AS Kembalikan 3 Benda Cagar Budaya Indonesia yang Diselundupkan Dealer India
NEW YORK, iNews.id – Amerika Serikat mengembalikan tiga objek diduga cagar budaya (ODCB) Indonesia kepada Konsul Jenderal RI di New York, Arifi Saiman, Rabu (21/7/2021). Dalam penyerahan ketiga benda tersebut, Pemerintah AS diwakili oleh Jaksa Wilayah New York, Cyrus Vance Jr.
Tiga benda cagar budaya itu adalah patung Dewa Siwa (6x4x8,25 inci) yang bernilai sekitar Rp186,3 juta; patung Dewi Parwati (5,5x4,5x7,5 inci) bernilai sekitar Rp467,8 juta, dan; patung Dewa Ganesha (3x2,5x4,5 inci) bernilai sekitar Rp596,8 juta.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (22/7/2021), Arifi menyampaikan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada jaksa New York. Dia juga berterima kasih kepada Deputi Agen Khusus Investigasi Keamanan Dalam Negeri AS (HSI), Erik Rosenblatt, beserta jajarannya yang berhasil mengupayakan pengembalian tiga artefak tersebut.
Konjen Arifi mengatakan akan selalu mendukung upaya penyelidikan artefak-artefak lain yang diduga diselundupkan dari Indonesia ke AS. Dengan begitu, barang-barang seni bersejarah itu pada gilirannya dapat dikembalikan kepada Pemerintah Indonesia.
Dalam keterangan terpisah, Jaksa Vance menyatakan, kejahatan warisan budaya yang melibatkan penjarahan dan penjualan ilegal artefak kuno merupakan serangan terhadap mata rantai yang tak terpisahkan dari sejarah suatu bangsa hingga saat ini dan masa depan.
“Saya merasa terhormat untuk mengembalikan tiga benda indah ini kembali ke pemiliknya yang sah, yaitu rakyat Indonesia,” ucap Vance.
Tiga benda cagar budaya yang dikembalikan ke Indonesia itu disita berdasarkan penyelidikan terhadap Subash Kapoor, seorang dealer benda seni dan barang antik keturunan India yang memusatkan kegiatan bisnisnya di New York.
Selama bertahun-tahun, Unit Perdagangan Barang Antik Kejaksaan New York, bersama penegak hukum di HSI, telah menyelidiki Kapoor dan rekan-rekan konspiratornya atas kejahatan yang mereka lakukan. Kapoor dituduh melakukan penjarahan, ekspor, dan penjualan barang seni kuno secara ilegal dari Sri Lanka, India, Pakistan, Afghanistan, Kamboja, Thailand, Nepal, Indonesia, Myanmar, dan negara-negara lain.
Kapoor dan para terdakwa lain umumnya menyelundupkan barang antik yang dijarah ke Manhattan, New York, dan menjualnya di galeri yang berbasis di Madison Avenue, Art of the Past.
Dari 2011 hingga 2020, kantor kejaksaan dan HSI menemukan lebih dari 2.500 barang yang diperdagangkan oleh Kapoor dan jaringannya. Nilai total benda-benda yang ditemukan melebihi 143 juta dolar AS (sekitar Rp2 triliun).
Kantor kejaksaan pertama kali mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Kapoor pada 2012. Pada Juli 2019, pengaduan dan serangkaian surat perintah penangkapan untuk Kapoor dan tujuh terdakwa lainnya diajukan dan surat dakwaan diajukan pada Oktober 2019.
Pada Juli 2020, Kantor Kejaksaan Agung mengajukan dokumen ekstradisi untuk Kapoor—yang saat ini berada di penjara di India—sambil menunggu penyelesaian persidangannya yang sedang berlangsung di negeri anak benua itu.
Sejak Agustus 2020, Kantor Kejaksaan New York telah mengembalikan 393 barang antik ke 11 negara termasuk dalam beberapa bulan terakhir yaitu 12 harta ke China, 13 artefak ke Thailand, dan 33 relik ke Afghanistan.
Editor: Ahmad Islamy Jamil