Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap, Ini Penyebab Banjir Bandang yang Terjang Kota New York
Advertisement . Scroll to see content

AS Klaim Hampir Semua Sanksi PBB terhadap Iran Berlaku Kembali

Minggu, 20 September 2020 - 13:15:00 WIB
AS Klaim Hampir Semua Sanksi PBB terhadap Iran Berlaku Kembali
Mike Pompeo (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Amerika Serikat (AS) secara sepihak menyatakan sebagian besar sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap Iran kembali berlaku.

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan, PBB menjatuhkan kembali sebagian besar sanksi yang sempat dicabut dan berlaku sejak Sabtu (19/9/2020) malam waktu AS.

Sebagian besar sanksi terhadap Iran dicabut pada 2015 setelah negara itu meneken perjanjian internasional untuk tidak membangun senjata nuklir. AS, saat itu di bawah kepemimpinan Barack Obama, ikut meneken kesepakatan. Namun pada Mei 2018, Presiden Donald Trump menarik AS keluar dari kesepakatan itu dengan alasan Iran tetap akan membangun senjata nuklir.

Sejak itu AS memperbarui sanksi bilateral terhadap Iran, bahkan menambahnya.

"Hari ini, Amerika Serikat menyambut baik kembalinya hampir semua sanksi PBB terhadap Republik Islam Iran yang sebelumnya dihentikan," kata Pompeo, dikutip dari AFP.

Menurut dia, sanksi terhadap Iran berlaku kembali sejak Sabtu pukul 20.00 waktu Washington.

Ditegaskan, embargo senjata terhadap Iran juga diperpanjang tanpa batas waktu dan aktivitas yang berkaitan dengan program rudal nuklir serta rudal balistik Iran akan dikenakan sanksi internasional.

Pemerintah Presiden Donald Trump juga berjanji menindak setiap negara anggota PBB yang tidak mematuhi sanksi terhadap Iran. Mereka yang melanggar akan diputus aksesnya ke sistem dan pasar keuangan AS.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut