RAMALLAH, iNews.id - Otoritas Palestina mengecam pernyataan Amerika Serikat (AS) menyang menyebut permukiman Israel di Tepi Barat tidak melanggar hukum internasional. AS mengumumkan hal itu, Senin (18/11/2019).
"Washington tidak memenuhi syarat atau berwenang untuk membatalkan resolusi hukum internasional, dan tidak memiliki hak untuk memberikan legalitas pada penyelesaian Israel," kata juru bicara kepresidenan Palestina, Nabil Abu Rudeinah, seperti dilaporkan AFP, Selasa (19/11/2019).
Hamas Punya Visi Pelucutan Senjata Sendiri saat Gencatan Senjata Gaza Masuk Fase Kritis
Sebelumnya, AS di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump tidak lagi memandang pemukiman Israel di Tepi Barat sebagai pelanggaran hukum internasional. Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengumumkan perubahan kebijakan AS terhadap permukiman Israel di Tepi Barat, Senin (18/11/2019).
AS kini menganggap permukiman di tanah Palestina yang diduduki rezim Zionis itu sesuai hukum internasional. Pompeo juga mengatakan, status Tepi Barat perlu dinegosiasikan oleh Israel dan Palestina.
AS, kata Pompeo, tidak lagi mematuhi pendapat hukum Departemen Luar Negeri 1978 tentang penyelesaian wilayah tersebut. Dia bersikeras perubahan kebijakan yang menyakitkan Palestina ini tidak akan membuat AS diisolasi komunitas global.
Pemerintah Israel menyambut baik perubahan kebijakan AS tersebut, yang berbeda dengan sikap presiden terdahulu, Barack Obama.
"Setelah mempelajari semua sisi dari debat hukum secara saksama, Amerika Serikat menyimpulkan pendirian pemukiman sipil Israel di Tepi Barat, pada dasarnya, tidak inkonsisten dengan hukum internasional," kata Pompeo.
Editor: Nathania Riris Michico
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku