Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini 5 Kekhawatiran Rusia terhadap Resolusi PBB soal Pasukan Perdamaian Gaza
Advertisement . Scroll to see content

AS Tuduh Rusia Eksploitasi Sumber Daya Afrika untuk Danai Perang Ukraina

Jumat, 07 Oktober 2022 - 10:19:00 WIB
AS Tuduh Rusia Eksploitasi Sumber Daya Afrika untuk Danai Perang Ukraina
AS menuduh tentara bayaran Rusia Wagner mengeksploitasi sumber daya alam di Afrika. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Amerika Serikat (AS) menuduh tentara bayaran Rusia mengeksploitasi sumber daya alam di Republik Afrika Tengah, Mali, Sudan dan di tempat lain. Eksploitasi itu untuk membantu mendanai perang Moskow di Ukraina. 

Tuduhan itu dilotarkan Duta Besar AS untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, Linda Thomas-Greenfield pada Kamis (6/10/2022). Dia menegaskan, kelompok tentara bayaran Wagner mengeksploitasi sumber daya alam. 'Keuntungan haram' ini digunakan untuk mendanai mesin perang Moskow di Afrika, Timur Tengah, dan Ukraina.

“Jangan salah! Orang-orang di seluruh Afrika membayar harga yang mahal untuk praktik eksploitatif dan pelanggaran hak asasi manusia Grup Wagner,” kata Thomas-Greenfield dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB tentang pendanaan kelompok bersenjata melalui perdagangan gelap sumber daya alam di Afrika.

Wagner dikelola oleh para veteran angkatan bersenjata Rusia. Mereka telah terlibat dalam pertempuran di Libya, Suriah, Republik Afrika Tengah, Mali, dan negara-negara lain. 

Wagner didirikan pada tahun 2014 setelah Rusia mencaplok semenanjung Krimea Ukraina. Merekamulai mendukung separatis pro-Rusia di wilayah Donbass, timur Ukraina.

Sebaliknya, Duta Besar Rusia untuk PBB, Vassily Nebenzia  menyesalkan pernyataan Thomas-Greenfield yang mengangkat masalah dukungan Rusia kepada mitra Afrika.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut