Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump: Tak Ada Kekuatan Militer Bisa Kalahkan Angkatan Laut AS!
Advertisement . Scroll to see content

AS Tuduh Seorang WNI Langgar Sanksi terhadap Iran karena Kirim Suku Cadang Pesawat

Rabu, 18 Desember 2019 - 07:55:00 WIB
AS Tuduh Seorang WNI Langgar Sanksi terhadap Iran karena Kirim Suku Cadang Pesawat
Seorang WNI dituduh melanggar sanksi yang diberlakukan AS terhadap Iran terkait ekspor komponen pesawat Mahan Air (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Departemen Kehakiman Amerika Serikat menuduh seorang warga Indonesia melanggar sanksi yang diberlakukan terhadap Iran, yakni mengirim suku cadang pesawat senilai jutaan dilar AS untuk maskapai Mahan Air.

WNI yang dimaksud adalah pemimpin perusahaan PT MS AS, SK, yang dituduh mengekspor suku cadang pesawat buatan AS ke Mahan Air.

Dalam dokumen dakwaan yang diajukan ke pengadilan federal di Washington, Selasa (17/12/2019), disebutkan, apa yang dilakukan SK dinilai Departemen Kehakiman AS telah melanggar sanksi yang diberlakukan terhadap Iran pada 2011 hingga 2018.

Selain itu, SK juga dituduh mengirim suku cadang pesawat ke AS untuk diperbaiki lalu mengirimnya kembali ke Iran.

Ada delapan dakwaan yang ditujukan, di antaranya melanggar sanksi terhadap Iran, pencucian uang, dan memberikan pernyataan palsu. Selain SK, ada pihak lain yang dituduh melanggar yakni PT MS AS serta dua perusahaan Indonesia lainnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut