AS Tuduh Seorang WNI Langgar Sanksi terhadap Iran karena Kirim Suku Cadang Pesawat
WASHINGTON, iNews.id - Departemen Kehakiman Amerika Serikat menuduh seorang warga Indonesia melanggar sanksi yang diberlakukan terhadap Iran, yakni mengirim suku cadang pesawat senilai jutaan dilar AS untuk maskapai Mahan Air.
WNI yang dimaksud adalah pemimpin perusahaan PT MS AS, SK, yang dituduh mengekspor suku cadang pesawat buatan AS ke Mahan Air.
Dalam dokumen dakwaan yang diajukan ke pengadilan federal di Washington, Selasa (17/12/2019), disebutkan, apa yang dilakukan SK dinilai Departemen Kehakiman AS telah melanggar sanksi yang diberlakukan terhadap Iran pada 2011 hingga 2018.
Selain itu, SK juga dituduh mengirim suku cadang pesawat ke AS untuk diperbaiki lalu mengirimnya kembali ke Iran.
Ada delapan dakwaan yang ditujukan, di antaranya melanggar sanksi terhadap Iran, pencucian uang, dan memberikan pernyataan palsu. Selain SK, ada pihak lain yang dituduh melanggar yakni PT MS AS serta dua perusahaan Indonesia lainnya.