AS Tunda Deportasi 51 WNI
BOSTON, iNews.id – Hakim federal memerintahkan imigrasi Amerika Serikat untuk menunda pendeportasian 51 warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal secara ilegal atau melebihi batas waktu yang ditentukan di New Hampshire.
Kesempatan perpanjangan waktu ini akan dimanfaatkan para WNI untuk menyampaikan argumentasi atau alasan sehingga status mereka dapat diubah. Mereka merupakan para warga Indonesia keturunan China yang terbang ke AS pada saat kerusuhan 1998 pecah.
Pada Agustus 2017, Immigration Customs Enforcement (ICE) sudah meminta mereka untuk bersiap-siap meninggalkan AS dalam dua bulan. Hal ini sejalan dengan perintah Presiden Donald Trump yang akan menindak tegas para imigran ilegal.
Mereka bisa mendapat perpanjangan izin untuk tinggal setelah pada 2010 mencapai kesepakatan dengan ICE. Namun batas waktu izin sudah habis dan mereka gagal memenuhi target waktu untuk mengajukan suaka.
Keputusan untuk menunda deportasi ini dicapai setelah hakim federal memberikan otoritas pengurusan masalah keimigrasian ke eksekutif, bukan pengadilan.
Kepala Hakim Distrik AS di Boston Patti Saris mengatakan, pihaknya memastikan bahwa 51 WNI punya argumentasi kuat bahwa kondisi di Indonesia belum memungkinkan bagi mereka untuk kembali.
Menurut Saris, dengan alasan keamanan itulah para WNI punya peluang kasus mereka dibuka kembali. Dengan demikian mereka punya kesempatan untuk tinggal di AS lagi.
"Pemerintah harus menginformasikan kepada pengadilan, apakah para pemohon yang tidak ditahan ini akan punya akses ke prosedur darurat jika mereka harus mengajukan mosi ini dibuka kembali," cetus Saris.
Sementara itu pihak ICE berjanji akan mematuhi keputusan pengadilan, tapi mereka akan mengajukan banding atas pembatalan deportasi ini.
"Kami akan meninjau kembali keputusan itu dan akan mematuhi perintah pengadilan," kata Juru Bicara ICE, Shawn Neudauer.
Editor: Anton Suhartono