Perjuangan 47 WNI Korban Kerusuhan 1998 agar Tak Dideportasi dari Amerika Serikat
BOSTON - Kasus keimigrasian yang menjerat 47 warga Indonesia di Amerika Serikat disidang di Pengadilan Federal Boston, Jumat (20/10/2017). Mereka merupakan WNI keturunan China yang terbang ke AS untuk menghindari kerusuhan tahun 1998. Saat ini mereka bermukim di Negara Bagian New Hampshire. Demikian dikutip dari Reuters.
Sebenarnya, izin tinggal 47 WNI itu di New Hampshire sudah habis. Namun di bawah kesepakatan tahun 2012, dengan sejumlah persyaratan, mereka masih diperkenankan untuk tinggal.
Di antara syarat yang harus dipenuhi adalah mereka diharuskan menyerahkan paspor kepada otoritas imigrasi dan bea cukai, Immigration and Customs Enforcement (ICE). Selain itu, mereka juga harus melapor diri secara berkala ke pejabat federal.
Namun kesepakatan tahun 2012 itu batal sejalan dengan kebijakan Presiden Donald Trump yang disampaikan pada Januari 2017, di mana seluruh imigran yang masuk ke AS secara ilegal akan dideportasi. Tujuannya selain alasan keamanan dalam negeri juga agar warga AS lebih mudah mendapatkan pekerjaan.
Pada Agustus lalu, saat para WNI melakukan lapor diri ke ICE, mereka sudah diberi tahu agar bersiap-siap meninggalkan AS.