AS Umumkan Sanksi Baru Terhadap 31 Warga Iran
WASHINGTON, iNews.id - Amerika Serikat (AS) mengumumkan sanksi-sanksi baru terhadap 31 warga Iran dan entitas terkait Organisasi Penelitian dan Inovasi Pertahanan atau ODIR.
Dilaporkan Associated Press, Sabtu (23/3/2019), organisasi tersebut, yang dalam bahasa Persia disingkat menjadi SPND, diyakini melakukan penelitian dan pengembangan yang dapat digunakan untuk senjata nuklir dan sistem pengiriman senjata.
SPND didirikan oleh mantan kepala pengembangan senjata nuklir Iran, Mohsen Fakhrizadeh.
Wakil Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Robert Palladino mengatakan, sanksi-sanksi itu merupakan tanggapan atas penggerebekan badan arsip nuklir rahasia Iran oleh Israel tahun lalu, yang mengungkap masih berlanjutnya aktivitas nuklir negara itu.
Departemen Luar Negeri menyebut sanksi-sanksi itu tidak hanya memblokir aset yang ada di AS, tetapi juga memblokir akses individu dan entitas yang menjadi subyek sanksi itu pada sistem keuangan AS.