Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Dorong Platform Digital Bagi Keuntungan yang Adil ke Media, Lindungi Hak Jurnalis
Advertisement . Scroll to see content

Asosiasi Pers Brasil Menang Lawan Meta di Pengadilan, Konten Media Tak Boleh Dipakai Latih AI

Kamis, 05 November 2026 - 19:21:00 WIB
Asosiasi Pers Brasil Menang Lawan Meta di Pengadilan, Konten Media Tak Boleh Dipakai Latih AI
Pengadilan Negara Bagian Sao Paulo, Brasil, memenangkan gugatan tiga asosiasi pers nasional terhadap Meta, agar tidak menggunakan konten untuk melatih AI. (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

SAO PAULO, iNews.id - Pengadilan Negara Bagian Sao Paulo, Brasil, memenangkan gugatan tiga asosiasi pers nasional terhadap Meta, Selasa, 3 November 2026. Meta diperintahkan tidak lagi mengumpulkan konten dari perusahaan media untuk melatih model kecerdasan buatan (AI) miliknya. 

Meta juga dijatuhi denda 1 juta real Brasil atau sekitar Rp3 miliar per hari jika tidak mematuhi putusan tersebut.

Melansir AFP, Rabu (5/11/2026), putusan tersebut dijatuhkan setelah tiga asosiasi pers nasional Brasil mengajukan gugatan perdata terhadap Meta, perusahaan induk Facebook, Instagram, Threads, dan WhatsApp. Mereka menilai perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu menuntut akses gratis terhadap konten mereka sebagai syarat agar media tersebut tetap dapat menggunakan platform-platform milik Meta.

Persoalan tersebut bermula dari ketentuan layanan baru Meta untuk pengguna bisnis yang dijadwalkan berlaku pada 20 November 2026 mendatang. Dalam ketentuan tersebut, Meta meminta akses terhadap konten media untuk kepentingan pelatihan model AI.

Hakim Guilherme Madeira Dezem mengeluarkan putusan sela tanpa menunggu tanggapan Meta karena tenggat pemberlakuan ketentuan tersebut sudah dekat. Dia menilai penggunaan konten media untuk melatih AI berpotensi menimbulkan kerugian yang tidak dapat dipulihkan.

"Memaksakan media untuk menyerahkan karya berhak cipta mereka secara gratis dan menyeluruh sebagai syarat agar tetap terhubung dengan saluran yang digunakan masyarakat saat ini untuk mengonsumsi berita merupakan bentuk penyalahgunaan hak yang nyata," tulis Dezem dalam putusannya.

Dalam putusannya, hakim juga menangguhkan pemberlakuan klausul dalam ketentuan layanan baru Meta yang mengatur penggunaan konten media. Pengadilan juga melarang Meta menjatuhkan sanksi kepada perusahaan media yang menolak ketentuan tersebut.

Meta diberi waktu lima hari setelah menerima pemberitahuan putusan untuk menyampaikan pembelaannya di pengadilan. Terkait putusan tersebut, Meta belum memberikan tanggapan dan komentar.

Sementara Presiden Eksekutif Asosiasi Surat Kabar Nasional Brasil, Marcelo Rech, menyambut positif putusan tersebut. Asosiasinya merupakan salah satu pihak yang mengajukan gugatan terhadap Meta.

"Putusan sela ini merupakan sinyal yang sangat positif bahwa ada batas terhadap penyalahgunaan kekuatan ekonomi," kata Rech dalam pernyataannya.

Menurut ketiga asosiasi pers tersebut, putusan ini menjadi yang pertama di dunia, yang memenangkan koalisi organisasi media dalam melawan ketentuan layanan baru Meta.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut