Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PP Tunas Berlaku, Pemprov Jakarta Perketat Penggunaan Gadget di Sekolah
Advertisement . Scroll to see content

Meta dan Google Langgar PP Tunas, Menkomdigi Kirim Surat Pemanggilan

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:11:00 WIB
Meta dan Google Langgar PP Tunas, Menkomdigi Kirim Surat Pemanggilan
Menkomdigi Meutya Hafid akan memanggil Meta dan Google usai kedapatan melanggar PP Tunas. (Foto: Kemkomdigi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafidz akan memanggil Meta dan Google usai kedapatan melanggar PP Tunas. Hal itu dilakukan usai pemantauannya dua hari awal pelaksanaan PP Tunas.

“Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum, yaitu Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads serta Google yang menaungi YouTube. Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Permen nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas,” ucap Meutya dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Meutya menyebut kedua platform itu telah dikirimi surat pemanggilan oleh Komdigi. Mereka juga akan dijerat sanksi.

“Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut