Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Myanmar Bongkar Jaringan Online Scam, 48 WNI Ditangkap!
Advertisement . Scroll to see content

Aung San Suu Kyi Tak Wakili Myanmar dalam Sidang Genosida Muslim Rohingya Mahkamah Internasional

Jumat, 14 Januari 2022 - 20:25:00 WIB
Aung San Suu Kyi Tak Wakili Myanmar dalam Sidang Genosida Muslim Rohingya Mahkamah Internasional
Aung San Suu Kyi (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

DEN HAAG, iNews.id - Nama Aung San Suu Kyi dicoret sebagai orang yang akan mewakili Myanmar dalam sidang tuduhan genosida atau pembantaian etnis terhadap Muslim Rohingya. Sidang akan digelar di Mahkamah Internasional, Den Haag, Belanda, pada Februari mendatang.

Kabar tersebut disampaikan Kejaksaan Agung Gambia selaku pihak yang mewakili anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengajukan gugatan ke mahkamah.

Myanmar diperkirakan akan menentang yurisdiksi Mahkamah Internasional dalam sidang putaran baru mulai 21 Februari mendatang. Sidang mengagendakan pemeriksaan. Namun karena pandemi Covid-19, sidang akan digelar hibrida, yakni menggabungkan tatap muka dan secara virtual.

"Sidang hibrida akan dimulai pada 21 Februari 2022," kata Jaksa Agung Gambia, Dawda Jallow, dikutip dari Reuters, Jumat (14/1/2022). 

Dia menambahkan, posisi Suu Kyi sebagai sosok yang mewakili pemerintah Myanmar akan diganti, namun tak menyebutkan siapa orang tersebut.

Diketahui, Suu Kyi digulingkan oleh militer dalam kudeta pada 1 Februari 2021 atas tuduhan kecurangan dalam pemilu yang memenangkan partainya, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD). Dia kemudian dijerat dengan beberapa dakwaan, mulai dari impor walkie talkie ilegal, pelanggaran UU kesehatan, UU rahasia negara, hingga korupsi.

Suu Kyi mewakili Myanmar dalam sidang tuduhan genosida Muslim Rohingya pada 2019.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut