Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh, Politisi Anti-Islam Australia Pakai Cadar saat Sidang Parlemen
Advertisement . Scroll to see content

Australia Akan Gelar Referendum untuk Akui Penduduk Pribumi Aborigin dalam UU

Jumat, 23 Juni 2023 - 13:22:00 WIB
Australia Akan Gelar Referendum untuk Akui Penduduk Pribumi Aborigin dalam UU
Australia akan menggelar referendum untuk mengakui atau tidak penduduk pribumi dalam UU (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Hasil referendum akan dianggap sah dan bisa mengubah konstitusi jika memenuhi mayoritas ganda. Artinya, perubahan dalam konstitusi berlaku bila 50 persen lebih pemilih memberikan suara mendukung secara nasional. Selain itu mayoritas pemilih di negara bagian juga memberikan dukungan terhada perubahan tersebut.

Referendum ini bersifat wajib bagi warga Australia sehingga tingkat partisipasinya pasti tinggi.

Ini bukan kali pertama Australia menggelar referendum. Ada 44 kali usulan perubahan konstitusi dalam 19 referendum, namun hanya 8 yang disetujui. Referendum terakhir terjadi pada 1999. Saat itu warga Australia menentang perubahan konstitusi untuk mendirikan Persemakmuran Australia sebagai republik guna mengubah sistem monarki. Gubernur jenderal sebagai perpanjangan tangan raja atau ratu Inggris digantikan oleh presiden. Presiden dipilih jika mendapat persetujuan dari dua pertiga anggota parlemen.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut