Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nah, Pengacara Militer Israel Kumpulkan Bukti Kejahatan Perang di Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Australia Bakal Akui Palestina sebagai Negara?

Rabu, 09 Agustus 2023 - 14:29:00 WIB
Australia Bakal Akui Palestina sebagai Negara?
Penny Wong menegaskan Australia akan menggunakan kembali istilah wilayah pendudukan Palestina (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

SYDNEY, iNews.id - Australia di bawah kendali partai berkuasa, Partai Buruh, akan mengupayakan pengakuan Palestina sebagai negara. Beberapa politisi Partai Buruh dilaporkan akan mendesak pemerintahan Perdana Menteri Anthony Albanese untuk mengakui kemerdekaan Palestina.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia Penny Wong mengumumkan negaranya akan menggunakan kembali istilah Wilayah Pendudukan Palestina. Istilah ini menggambarkan wilayah Tepi Barat dan Jalur Gaza yang dijajah Israel dari Palestina pada 1967.

Pejabat Australia umumnya menghindari penggunaan kata "diduduki" dan 'pendudukan' terkait Palestina sejak 2014.

Langkah Australia ini merupakan bentuk kecaman atas berlanjutnya pembangunan permukiman ilegal Israel di tanah Palestina.

Mantan menlu Australia juga dari Partai Buruh, Gareth Evans, menegaskan sekarang waktu yang tepat bagi pemerintah untuk mengakuinya. Dia mencatat, 138 dari 193 negara anggota PBB telah melakukannya.

Tidak ada batasan hukum bagi Australia untuk mengakui Palestina sebagai negara.

Sejak PBB didirikan pada 1945, status Palestina menjadi pertanyaan abadi dalam hukum internasional modern. Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memutuskan bahwa Israel melanggar larangan penggunaan kekuatan dalam pendudukan atas wilayah Palestina. 

Palestina memegang status khusus "negara pengamat non-anggota" PBB sejak 2012.

Mahkamah Internasional (ICJ) pada 2004 memberikan pendapat tentang dampak pembangunan tembok Israel di wilayah pendudukan Palestina. ICJ menyimpulkan, tembok dibangun untuk melindungi pemukiman ilegal, mendukung pencaplokan tanah Palestina, serta menyangkal penentuan nasib sendiri rakyat Palestina.

Kecaman PBB atas pendudukan Israel juga ditegaskan kembali dalam resolusi Majelis Umum pada 30 Desember 2022. Resolusi tersebut menegaskan kewajiban Israel, sebagai kekuatan penjajah, untuk:

1. Mematuhi Konvensi Jenewa tentang perlindungan warga sipil selama perang

2. Menghentikan pelanggaran hak asasi manusia rakyat Palestina

3. Menghentikan upaya untuk mengubah wilayah Palestina melalui pemukiman ilegal dan akhiri pendudukan

4. Menghentikan pembangunan dan membongkar tembok yang telah dibangunnya di wilayah pendudukan

5. Menghormati hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina dan kesatuan teritorial wilayah pendudukan

6. Mengakhiri blokade Jalur Gaza dan pembatasan lain atas kebebasan bergerak orang dan barang.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut