Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan PM India Modi Tak Hadiri KTT ASEAN, Ada Kaitan dengan Trump
Advertisement . Scroll to see content

Awal Mula Maraknya Penangkapan Muslim di India terkait Tulisan "Saya Cinta Nabi Muhammad"

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:00:00 WIB
Awal Mula Maraknya Penangkapan Muslim di India terkait Tulisan
Ungkapan sederhana “Saya Cinta Nabi Muhammad” kini menjadi kalimat yang menimbulkan ketegangan antar-agama di berbagai wilayah India (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

NEW DELHI, iNews.id - Ungkapan sederhana “Saya Cinta Nabi Muhammad” kini menjadi kalimat yang menimbulkan ketegangan di berbagai wilayah India. Dalam sebulan terakhir, puluhan warga Muslim ditangkap polisi hanya karena mengenakan kaus, menulis di dinding, atau mengunggah kalimat tersebut di media sosial.

Gelombang penangkapan ini membuat umat Islam di India gusar. Polisi bahkan memburu siapa pun yang menulis kalimat “I Love Mohammed”, baik di ruang publik maupun dunia maya. Dalam beberapa kasus, rumah warga yang memajang tulisan serupa juga dihancurkan aparat.

Berawal dari Perayaan Maulid di Kanpur

Akar dari rangkaian peristiwa ini bermula pada 4 September di Kota Kanpur, Negara Bagian Uttar Pradesh. Saat itu, umat Islam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dengan memasang papan bertuliskan “I Love Mohammed” yang dihiasi lampu warna-warni di lingkungan mereka.

Inspirasi tulisan tersebut berasal dari desain populer “I Love New York” dan dimaksudkan sebagai bentuk kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW. Namun, perayaan itu memicu reaksi keras dari sebagian kelompok Hindu yang menilai spanduk-spanduk tersebut melanggar aturan perayaan keagamaan.

Mereka melapor ke polisi, menuduh tulisan itu sebagai bentuk provokasi dan tambahan yang dilarang dalam tradisi keagamaan di Uttar Pradesh. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan menahan sejumlah warga. Namun, dakwaan yang diajukan justru jauh lebih berat daripada sekadar pelanggaran administratif.

Dari Peringatan ke Kriminalisasi

Lebih dari 20 orang di Kanpur didakwa menyebarkan permusuhan atas dasar agama, pelanggaran serius dalam hukum India dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Kasus ini kemudian menjadi preseden. Dalam waktu singkat, tindakan serupa menyebar ke berbagai negara bagian lain, termasuk Telangana, Gujarat, Maharashtra, Uttarakhand, dan Jammu dan Kashmir.

Menurut data LSM advokasi Asosiasi untuk Perlindungan Hak Sipil (APCR), sejauh ini sedikitnya 22 kasus telah dilaporkan dengan lebih dari 2.500 Muslim terlibat. Sebanyak 40 orang telah ditangkap, seluruhnya berada di wilayah yang dikuasai oleh Partai Bharatiya Janata (BJP) pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut