Babysitter Ini Cabuli Bocah lalu Kirim Video Aksi Bejatnya ke Pacar
LONDON, iNews.id - Seorang babysitter melecehkan balita 1,5 tahun sambil merekam aksinya. Dia lalu mengirim video pencabulan itu ke sang kekasih. Kini pasangan tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Perempuan bernama Paige Poole (29) itu mengirim video aksi bejatnya kepada sang kekasih, Ross Kingsland (44), di Exeter, Inggris. Mereka pertama kali saling kenal di situs web terlarang khusus melayani hasrat seks lalu bertemu dan bersekongkol untuk melancarkan aksi pedofil.
Pasangan tersebut baru-baru ini menjalani persidangan di Pengadilan Exeter untuk dijatuhi hukuman atas sederetan dakwaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Jaksa penuntut mengatakan, perbuatan Poole dan Kingsland diketahui pada musim panas 2020.
Pada Juli 2020, polisi menangkap Kingsland di rumahnya di Exeter dan keesokan harinya Poole ditangkap. Kingsland ditangkap oleh polisi yang menyamar sebagai seorang ibu yang menawarkan anaknya kepada pelaku.
Polisi lalu memeriksa ponsel mereka hingga kengerian aksi pedofil pasangan itu terungkap.
Poole merekam beberapa video dirinya sedang telanjang melecehkan balita perempuan berusia 18 bulan sambil tertawa, lalu mengirimnya kepada Kingsland. Mereka ternyata telah melakukan aksi bejat itu kepada banyak korban.
Pasangan tersebut mengaku bersalah atas 32 dakwaan, di antaranya pemerkosaan anak, kekerasan seksual, serta mengambil dan mendistribusikan gambar seks anak.
Kingsland mengaku bersalah atas 12 dakwaan kekerasan seksual terhadap anak dan divonis penjara 11 tahun. Sementara Poole mengaku bersalah atas 20 kekerasan seks terhadap anak-anak lainnya dan dipenjara 13 tahun.
“Anda dengan sengaja dan bersama-sama telah menyebabkan kerusakan parah bagi kehidupan banyak orang. Anda telah menghancurkan kehidupan korban dan keluarga yang bersangkutan,” kata Hakim David Evans, dikutip dari Daily Mail, Rabu (10/2/2021).
Kingsland dan Poole dimasukkan ke dalam daftar ‘Pelaku Pelecehan Seksual’ seumur hidup dan dilabeli dengan ‘Peringatan Pencegahan Bahaya Seksual’ selama 20 tahun. Mereka akan menjalani dua per tiga dari hukuman penjara sebelum dapat dipertimbangkan untuk dibebaskan.
Editor: Anton Suhartono