Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apa Saja Peran Dewan Perdamaian Gaza, Lembaga yang Dipimpin Donald Trump?
Advertisement . Scroll to see content

Bakar Bendera AS saat Protes Trump, Veteran Perang Ini Ditangkap Polisi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:52:00 WIB
Bakar Bendera AS saat Protes Trump, Veteran Perang Ini Ditangkap Polisi
Seorang veteran perang AS ditangkap karena membakar bendera saat aksi memprotes Donald Trump (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Seorang warga Amerika Serikat (AS) yang juga veteran perang ditangkap karena membakar bendera AS. Dia termasuk orang pertama yang ditangkap berdasarkan aturan baru yang ditandatangani Presiden Donald Trump mengenai larangan membakar bendera nasional.

Jaksa Agung AS Pam Bondi mengatakan pria tersebut ditangkap polisi tak jauh dari Gedung Putih, Senin (25/8/2025). Penangkapan terjadi hanya beberapa jam setelah Trump meneken instruksi presiden tentang perlindungan bendera AS dari penodaan.

Bondi tak menyebutkan identitas pria tersebut, namun beberapa media AS melaporkan pria itu merupakan mantan tentara yang juga veteran perang yang membela negara selama 20.tahun.

Dia membakar bendera AS sebagai bentuk protes terhadap Trump yang menurutnya melanggar Konstitusi Amandemen Pertama.

Bondi melanjutkan, petugas menangkap banyak orang lainnya yang membakar bendera di hari yang sama.

"Kami juga menangkap seorang pria yang kedapatan membakar bendera kita di Lafayette Park," kata Bondi, dalam pernyataan di akun media sosial X, dikutip Kamis (28/8/2025).

Dia menambahkan 87 orang ditangkap hanya di Washington DC sepanjang Senin malam waktu setempat.

Trump menandatangani imstruksi presiden untuk memulihkan kesucian bendera AS dari penodaan serta menghukum para pelakunya.

Saat meneken dokumen instruksi tersebut, Trump mengatakan hukuman bagi pelaku pembakaran bendera AS adalah 1 tahun penjara, tanpa ada remisi.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut