Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tarik Wisatawan ke Madinah, Hotel 2.500 Kamar bakal Dibangun
Advertisement . Scroll to see content

Bakar Handuk Hotel karena Kesal Tak Bisa Threesome, Tentara Ini Dihukum Penjara

Rabu, 21 April 2021 - 16:49:00 WIB
Bakar Handuk Hotel karena Kesal Tak Bisa Threesome, Tentara Ini Dihukum Penjara
Ilustrasi putusan hakim. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

SINGAPURA, iNews.id – Seorang tentara pada Rabu (21/4/2021) ini dijatuhi hukuman penjara tiga bulan karena membakar handuk di sebuah hotel, setelah tak bisa threesome. Terdakwa bernama Lau Sheng Shiun itu tercatat sebagai anggota Angkatan Laut Republik Singapura

The Straits Times melaporkan, terdakwa telah diadili bulan lalu atas tuduhan melakukan kejahatan menggunakan api dengan maksud untuk menyebabkan kerusakan. Peristiwa itu terjadi pada 12 September 2017.

Kronologi bermula tatkala pria berusia 34 tahun itu bertemu dengan Chua Wen Hao (29), teman sekaligus bawahannya di AL Singapura. Mereka lalu menuju ke sebuah tempat karaoke di Foch Road di Jalan Besar, Singapura.

Di sana, keduanya menenggak minuman beralkohol dan bertemu dengan seorang wanita Vietnam. Para lelaki itu lalu memutuskan untuk menuju Hotel 81 Violet yang berada tak jauh dari tempat karaoke.  Mereka check in di meja depan hotel sekitar pukul 21.20.

Tak lama setelah itu, staf hotel melihat melalui kamera pengawas bahwa kedua lelaki dan wanita Vietnam tadi memasuki kamar yang dipesan. Padahal, kebijakan hotel melarang lebih dari dua orang berada dalam satu kamar.

Ketika staf hotel memberi tahu para tamunya itu bahwa mereka telah melanggar kebijakan, Lau meninggalkan hotel melalui pintu belakang. Pria itu lalu merokok di area penyimpanan peti handuk, sebelum akhirnya pergi sekitar pukul 21.50.

Namun tak lama kemudian, seseorang yang melewati area tempat Lau berada, melihat ada beberapa handuk yang terbakar. Staf hotel lalu berusaha memadamkan api dan memanggil polisi.

Dengan menggunakan rekaman kamera pengawas hotel dan melalui penyelidikan lapangan, polisi dapat mengidentifikasi Lau sebagai tersangka. Dia pun ditangkap pada 21 September pada tahun yang sama.

Dalam persidangan, hakim menyatakan ada beberapa unsur balas dendam dalam tindakan Lau. Terdakwa pun mengaku frustrasi dengan hotel itu. Lau mengatakan, dia membakar handuk-handuk tersebut untuk mengungkapkan rasa frustrasinya.

Pengacara Lau, Josephine Costan mengatakan, kliennya akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Lau saat ini dibebaskan dengan jaminan 10.000 dolar Singapura sambil menunggu banding.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut