Junta Militer Hukum Mati 19 Warga atas Tuduhan Pembunuhan Teman Tentara
YANGON, iNews.id – Sebanyak 19 warga Myanmar dijatuhi hukuman mati atas tuduhan membunuh seorang teman dari kapten militer di negara itu. Hukuman tersebut menjadi yang pertama kali diumumkan sejak kudeta 1 Februari.
Stasiun TV milik junta, Myawaddy, pada Jumat (9/4/2021) malam melaporkan, pembunuhan itu terjadi pada 27 Maret lalu di Distrik Okkalapa Utara, Yangon, di tengah meningkatnya unjuk rasa warga sipil menentang kudeta. Akibatnya, junta memberlakukan darurat militer di distrik tersebut, dan pengadilan militer diminta untuk menjatuhkan hukuman.
Setelah mengumumkan vonis hukuman mati, junta militer yang menggulingkan pemerintahan sipil mengklaim bahwa, demonstrasi antikudeta semakin berkurang karena masyarakat tampaknya menginginkan perdamaian.
Juru bicara junta militer Myanmar, Zaw Min Tun, pada konferensi pers di Ibu Kota Naypyitaw mengatakan bahwa negaranya akan segera kembali normal. Dia yakin, kementerian hingga pusat keuangan akan segera beroperasi penuh setelah sempat lumpuh.
“Alasan mereka (demonstran) mengurangi unjuk rasa adalah karena mulai memunculkan kerja sama dalam menciptakan perdamaian, kami hargai itu. Kami meminta warga untuk bekerja sama dengan aparat keamanan,” kata Zaw Min Tun, dikutip Reuters, Sabtu (10/4/2021).