Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Afrika Selatan Tolak Serahkan Kepresidenan G20 kepada Amerika di KTT, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

Bakar Masjid, Pria AS Divonis Hukuman 24,5 Tahun Penjara

Kamis, 18 Oktober 2018 - 12:57:00 WIB
Bakar Masjid, Pria AS Divonis Hukuman 24,5 Tahun Penjara
Marq Perez (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

HOUSTON, iNews.id - Pengadilan federal Texas memvonis Marq Perez, pria yang membakar masjid pada tahun lalu, dengan hukuman penjara selama 24,5 tahun.

Pria 26 tahun itu membakar masjid Victoria Islamic Centre yang berlokasi sekitar 200 kilometer barat daya Kota Houston pada 28 Januari 2017. Kasus ini diangkat oleh kelompok HAM muslim sebagai bentuk kebencian terhadap umat Islam.

Kementerian Kehakiman AS menyatakan, Perez juga sebelumnya dinyatakan bersalah terkait penggunaan api untuk melakukan kejahatan federal serta memiliki perangkat destruktif secara ilegal yang digunakan dalam peristiwa terpisah, tetapi masih berkaitan.

Saat vonis dijatuhkan, Hakim Senior AS John Rainey mengatakan, kejahatan kebencian merukan penyakit dalam masyarakat. Perilaku itu, kata dia, tidak akan ditoleransi.

Jaksa penuntut menyebut kejahatan itu merupakan kasus kebencian yang sederhana dan lugas,

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut