Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rusia: Pernyataan Trump soal Uji Coba Nuklir AS Sangat Jelas, Tak Ambigu
Advertisement . Scroll to see content

Balas Dendam, Rusia Ancam Sita Aset Negara Barat

Rabu, 29 Juni 2022 - 20:52:00 WIB
Balas Dendam, Rusia Ancam Sita Aset Negara Barat
Maria Zakharova menegaskan Rusia akan menyita aset asing di negaranya jika tindaka serupa dilakukan Barat (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

MOSKOW, iNews.id - Rusia mengisyaratkan akan menyita aset dan bisnis milik Barat di negara itu. Pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Rusia itu disampaikan setelah negara-negara Barat memperbarui sanksi terhadap Rusia.

Juru Bicara Kemlu Rusia Maria Zakharova memperingatkan pemerintahannya akan melakukan tindakan yang sama jika Barat merampas aset-aset pemerintah yang dibekukan.

"(Penggunaan dana) Akan ditafsirkan oleh kami sebagai serangan yang melanggar hukum dan jelas tidak bersahabat, memberikan kami hak untuk melakukan pembalasan demi melindungi kepentingan kami," kata Zakharova, dikutip dari Reuters, Rabu (29/6/2022).

Beberapa pejabat Barat, termasuk Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrell, menyarankan agar aset pemerintah Rusia yang dibekukan dipakai untuk membantu mendanai rekonstruksi Ukraina setelah perang.

Zakharova menyebut, langkah Barat yang membekukan aset pemerintah Rusia merupakan pelanggaran hukum internasional. Aset-aset itu dibekukan sebagai respons atas invasi ke Ukraina pada 24 Februari.

Lebih lanjut dia mengatakan, tindakan serupa akan dilakukan Rusia jika penggunaan aset Rusia benar-benar terjadi.

"Kita tidak boleh melupakan aset asing milik negara-negara Barat, bisnis, dan warga negara mereka yang berada di wilayah kita," ujarnya.

Dia menegaskan, jika Barat tak mematuhi prinsip-prinsip demokrasi, ekonomi terbuka, kepemilikan pribadi, serta independensi peradilan, maka Rusia akan membalasnya dengan sesuai.

Anggota parlemen Rusia pada Mei lalu memberikan persetujuan awal terhadap rancangan undang-undang (RUU) yang memungkinkan pemerintah untuk menasionalisasi aset perusahaan Barat yang telah angkat kaki dari negara itu. Namun sejauh ini belum disahkan.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut