KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Aset-aset tersebut ditaksir mencapai Rp100 miliar.
Hal ini diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut, Kamis (12/3/2026).
"Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih, berupa uang sejumlah 3,7 juta dolar AS, Rp22 miliar dan SAR16.000, serta empat unit mobil, juga 5 bidang tanah dan bangunan," ucap Asep.
Asep menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung dugaan kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang hasilnya berada di angka Rp622 miliar.
Ditahan KPK, Yaqut Bantah Korupsi Kuota Haji: Saya Tak Ambil Sepeser pun
Di sisi lain, penyidikan perkara ini telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan Gus Yaqut. Hasilnya, hakim memutuskan menolak seluruhnya permohonan yang diajukan Gus Yaqut.
"Sehingga dengan demikian, secara hukum proses penyidikan yang dilakukan KPK telah dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Simpatisan Protes Penahanan Eks Menag Yaqut: KPK Zalim!