Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Indonesia Kerja Sama dengan Rusia, Bikin Kapal Cepat Ramah Lingkungan
Advertisement . Scroll to see content

Balas Dendam, Rusia Jatuhkan Sanksi kepada 384 Anggota Parlemen Jepang

Sabtu, 16 Juli 2022 - 07:24:00 WIB
Balas Dendam, Rusia Jatuhkan Sanksi kepada 384 Anggota Parlemen Jepang
Rusia menjatuhkan sanksi kepada 384 anggota parlemen Jepang (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

MOSKOW, iNews.id - Rusia menjatuhkan sanksi terhadap 384 anggota parlemen Jepang sebagai pembalasan atas tindakan serupa. Mereka dilarang masuk ke wilayah Rusia.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Rusia mencantumkan nama-nama anggota parlemen dalam daftar hitam yang dijatuhi sanksi melalui situs web. Dijelaskan, para anggota parlemen itu telah bersikap anti-Rusia.

"(Mereka) Mengambil posisi anti-Rusia yang tidak bersahabat, terutama dengan melayangkan tuduhan tidak berdasar terhadap negara kami terkait operasi militer khusus di Ukraina," bunyi pernyataan Kemlu Rusia, dikutip dari AFP, Sabtu (16/7/2022).

Sebelumnya Jepang mengikuti langkah negara Barat yang menjatuhkan sanksi terhadap individu dan entitas Rusia sebagai respons atas invasinya ke Ukraina.

Pada Mei lalu, Kemlu negeri Rusia lebih dulu memnjatuhkan sanksi kepada Perdana Menteri Fumio Kishida serta puluhan pejabat dan individu Jepang lainnya. 

Kishida mengecam keputusan Rusia yang melarang dirinya masuk ke Negeri Beruang Merah itu. Langkah Rusia disebutnya tak bisa diterima. 

Secara total, sanksi itu menyasar 63 warga negara Jepang, termasuk Menteri Luar Negeri Yoshimasa Hayashi, Menteri Keuangan Shunichi Suzuki, Menteri Pertahanan Nobuo Kishi, dan Menteri Kehakiman Yoshihisa Furukawa. 

Rusia pada 1 Juli menerbitkan dekrit yang mengalihkan saham Jepang dalam proyek minyak dan gas Sakhalin-2. Sakhalin merupakan pulau di timur jauh Rusia. Sebagian besar gas alam cair (LNG) di proyek tersebut telah dikirim ke Jepang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut