Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Tuduh Rusia Ikut Campur Pilpres AS 2020, Kremlin: Tak Berdasar!
Advertisement . Scroll to see content

Balas Dendam, Rusia Sahkan UU untuk Tutup Kantor Media Asing Milik Barat

Rabu, 25 Mei 2022 - 01:55:00 WIB
Balas Dendam, Rusia Sahkan UU untuk Tutup Kantor Media Asing Milik Barat
Bendera negara Rusia tengah berkibar (ilustrasi). (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

“Dalam situasi geopolitik saat ini, media massa telah menjadi instrumen pengaruh pada keadaan informasi masyarakat,” kata para anggota Duma Negara dalam catatan penjelasan resmi mereka tentang UU tersebut, seperti dikutip Reuters.

“Sesuai dengan undang-undang tersebut, seorang jurnalis dan koresponden asing dapat kehilangan akreditasi mereka jika fakta tindakan tidak bersahabat ditetapkan melalui pengenaan pembatasan distribusi media massa Rusia yang beroperasi di suatu negara asing,” ungkap parlemen Rusia lagi.

Menteri Luar Negeri Rusia, Sergei Lavrov, telah berulang kali menegur Barat karena membatasi media pro-Kremlin seperti kantor berita Sputnik dan saluran televisi RT untuk beroperasi di sana. Negara-negara Barat bahkan mencabut izin penyiaran mereka dan memberi sanksi kepada outlet-outlet berita tersebut. 

Moskow pun melihat langkah-langkah semacam itu sebagai bentuk pengabaian kebebasan pers.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut