Bantu Putri Nyontek Ujian Matematika, Anggota DPR Dihukum 3 Tahun Penjara
ALJIR, iNews.id – Seorang anggota DPR dihukum 3 tahun penjara karena berusaha membantu putrinya menyontek pada ujian matematika di sekolah. Peristiwa yang terjadi di Aljazair itu diungkapkan oleh kantor berita APS, Selasa (21/6/2022).
Menurut media tersebut, seorang pejabat kepolisian setempat, seorang kepala sekolah, dan satu terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman yang sama dalam putusan Senin (20/6/2022) malam. Terdakwa empat itu tidak disebutkan secara perinci, baik nama maupun posisi atau jabatannya.
APS melansir, anggota dewan bernama Abdenacer Ardjoun itu ditahan sejak awal bulan ini karena terbukti berusaha menyelundupkan sebuah amplop untuk putrinya yang berisi jawaban ujian matematika. Ardjoun berasal dari Front Pembebasan Nasional (FLN), partai yang berkuasa Aljazair.
Namun, dia ternyata salah perhitungan. Begitu pula dengan polisi setempat yang dia sewa untuk mengirimkan amplop itu ke sekolah. Pengawas ujian melaporkan mereka berdua. Ardjoun dan polisi itu pun dikenakan pasal “penyalahgunaan jabatan”.
Pengadilan di el-Oued, sebuah kota yang berjarak sekitar 650 km sebelah tenggara Ibu Kota Aljir, menetapkan Ardjoun dan kawan-kawan bersalah. Hakim pun menjatuhkan putusan tersebut.
Menurut hukum Aljazair, kekebalan anggota parlemen hanya berlaku untuk kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan mereka. Sementara, untuk pelaku penyalahgunaan jabatan, kekebalan semacam itu tak berlaku.