Bebas dari Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam, Siti Aisyah: Saya Terkejut
SHAH ALAM, iNews.id - Pengadilan Tinggi Malaysia membebaskan Siti Aisyah, warga Indonesia terdakwa kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Kim Jong Nam, Senin (11/3/2019).
Pembebasan ini disampaikan setelah jaksa penuntut mengajukan permohonan ke hakim yang langsung diterima. Tak ada penjelasan di balik keputusan di luar dugaan jaksa penuntut ini.
Usai pembacaan putusan, Aisyah langsung meninggalkan ruang sidang menuju mobil yang sudah menantinya.
Kepada wartawan, Aisyah mengatakan keterkejutannya dibebaskan hari ini.
"Saya terkejut dan sangat senang," ujarnya, seperti dikutip dari Associated Press.
Aisyah dan seorang perempuan Vietnam, Doan Thi Huong, dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan cara mengolesi zat kimia pelumpuh saraf VX ke wajah korban. Peristiwa ini terjadi Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) pada 13 Februari 2017.
Sementara itu, sidang atas Doan Thi Huong tetap dilanjutkan hari ini. Dia akan memberikan pembelaan di sidang yang sempat ditunda selama beberapa bulan itu.
Pengacara Doan, Salim Bashir, mengatakan, kliennya siap bersaksi di bawah sumpah untuk pembelaan.
"Dia percaya diri dan siap untuk memberikan cerita versinya. Ini sama sekali berbeda dari apa yang disampaikan jaksa. Dia hanya membuat lelucon dan tidak berniat membunuh atau melukai siapa pun," kata Salim.
Lelucon yang dimaksud adalah Doan dan Aisyah diminta oleh sekelompok orang mengikuti acara prank televisi yakni mereka mengolesi wajah Kim Jong Nam menggunakan sapu tangan mengandung VX. Para terdakwa juga mengaku tak mengenal Kim Jong Nam.
Kim Jong Nam merupakan putra tertua dalam generasi keluarga penguasa Korut. Dia tinggal di luar negeri selama bertahun-tahun. Keberadaannya dianggap sebagai ancaman bagi Pyongyang.
Editor: Anton Suhartono