Begini Alur Pemilihan PM Malaysia yang Baru, Mahathir Bisa Saja Terpilih Lagi
KUALA LUMPUR, iNews.id - Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Sultan Abdullah menyetujui pengunduran diri Mahathir Mohamad sebagai perdana menteri serta membubarkan kabinet Pakatan Harapan, Senin (24/2/2020).
Namun Sultan Abdullah mengangkat kembali Mahathir sebagai PM sementara sampai ada pengganti dan terbentuknya kabinet baru, sesuai Konstitusi Federal Pasal 43 Ayat (2a).
Mahathir juga mengundurkan diri sebagai pemimpin Partai Pribumi Bersatu Malaysia (PPBM), meskipun Sekjen Marzuki Yahaya mengatakan pria 94 tahun itu tetap menjadi anggota.
Beberapa pertanyaan muncul di benak banyak orang di tengah rencana pembentukan pemerintahan baru, termasuk siapa yang akan menduduki wakil PM dan jajaran kabinet.
Berdasarkan pasal tersebut Sutlan Abdullah akan menunjuk perdana menteri baru yang kemungkinan merupakan hasil pemilihan anggota parlemen Dewan Rakyat.
Ini berarti bahwa siapa pun yang ingin menjadi PM harus dapat meyakinkan Raja bahwa dia mendapat dukungan dari mayoritas anggota parlemen atau didukung oleh setidaknya 112 legislator dari total 222 kursi Dewan Rakyat.
Pertanyaan berikutnya siapa yang akan menjadi wakil PM. Menurut ahli tata negara, Konstitusi Federal tak begitu menyinggung soal posisi tersebut.
Semua mata juga akan tertuju pada susunan kabinet berikutnya dan seberapa cepat ia dapat diangkat.
Bagaimana dengan kabinet? Ahli hukum Gopal Sri Ram berpendapat, PM sementara dapat membentuk kabinet sementara dan menyerahkannya kepada Raja untuk dilantik.
“Saat parlemen bersidang, diadakan pemilihan dan jika PM dan kabinet sementara itu mendapatkan kepercayaan mayoritas dari anggota parlemen, mereka akan terus menjabat, tidak lagi bestatus 'sementara'," tuturnya, menjelaskan.
Namun jika PM sementara yang dipilih Raja menolak posisi tersebut, dia dapat memberi masukan kepada Raja tentang siapa pengganti yang tepat dan mendapat kepercayaan dari mayoritas anggota parlemen.
Editor: Anton Suhartono