Belanda Mulai Berlakukan Larangan Bercadar, Tiru Jejak Tunisia dan Denmark
AMSTERDAM, iNews.id - Larangan untuk mengenakan penutup wajah, termasuk burka, di tempat-tempat tertentu mulai diberlakukan di Belanda. Larangan itu berlaku per Kamis, 1 Agustus 2019.
"Menutupi wajah dengan kain, topeng, atau helm saat berada di sekolah, fasilitas kesehatan, transportasi umum, dan institusi-institusi pemerintah kini dilarang," bunyi pernyataan Kementerian Dalam Negeri Belanda, seperti dilaporkan Anadolu.
Staf di tempat-tempat umum itu akan meminta orang-orang yang menutupi wajah untuk menunjukkan wajah mereka.
Jika mereka tak mematuhinya, mereka akan diminta untuk meninggalkan tempat itu, dan jika mereka menolak pergi, maka pihak berwenang akan turun tangan dan akan memberikan denda.
Harian Belanda, Algemeen Dagblad, menyebut bahwa mereka yang melanggar aturan itu bisa dikenai denda setidaknya 165 dolar AS.
Umat Muslim setempat pun menyatakan kekhawatiran mereka terhadap meningkatnya serangan terhadap mereka, khususnya kaum perempuan yang mengenakan burka.
Amnesty International menentang larangan itu yang dianggap membatasi kebebasan beragama.
Partai Nida Belanda, yang didirikan oleh umat Islam, mengatakan siap menanggung denda yang dikenakan ke para perempuan yang memilih mengenakan burka.
Saat ini diperkirakan sekitar 150 perempuan di Belanda mengenakan burka.
Editor: Nathania Riris Michico