Pengadilan Kriminal Internasional Tolak Bebaskan Eks Presiden Filipina Duterte
DEN HAAG, iNews.id - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Rabu (22/4/2026), menolak permohonan untuk membebaskan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte. Panel hakim menilai, ICC masih memiliki yurisdiksi dalam menangani kasus tuduhan pelanggaran Duterte.
Artinya pengadilan Duterte atas tuduhan kejahatan perang melawan narkoba akan dilanjutkan oleh pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda, itu.
Pihak Duterte berpendapat, ICC tidak memiliki yurisdiksi atas dugaan kejahatan di Filipina karena negara tersebut tidak lagi tunduk pada Statuta Roma, dasar pendirian ICC.
Namun jaksa penuntut membantah dengan alasan dakwaan kejahatan tersebut merujuk saat Filipina masih menjadi anggota ICC. Oleh karena itu hakim berhak mengadili Duterte.
Mantan Presiden Filipina Duterte Didakwa 3 Tuduhan Kejahatan terhadap Kemanusiaan di ICC
Dalam putusan awal pada Oktober, majelis pra-persidangan ICC memihak jaksa penuntut, memutuskan penyelidikan terhadap Duterte dimulai sebelum penarikan keanggotaan Filipina.