Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Filipina, AS dan Jepang Gelar Latihan Perang Besar-besaran Gunakan Rudal Canggih, China Murka
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Kriminal Internasional Tolak Bebaskan Eks Presiden Filipina Duterte

Kamis, 23 April 2026 - 09:03:00 WIB
Pengadilan Kriminal Internasional Tolak Bebaskan Eks Presiden Filipina Duterte
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Rabu (22/4), menolak pembebasan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

DEN HAAG, iNews.id - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Rabu (22/4/2026), menolak permohonan untuk membebaskan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte. Panel hakim menilai, ICC masih memiliki yurisdiksi dalam menangani kasus tuduhan pelanggaran Duterte.

Artinya pengadilan Duterte atas tuduhan kejahatan perang melawan narkoba akan dilanjutkan oleh pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda, itu.

Pihak Duterte berpendapat, ICC tidak memiliki yurisdiksi atas dugaan kejahatan di Filipina karena negara tersebut tidak lagi tunduk pada Statuta Roma, dasar pendirian ICC.

Namun jaksa penuntut membantah dengan alasan dakwaan kejahatan tersebut merujuk saat Filipina masih menjadi anggota ICC. Oleh karena itu hakim berhak mengadili Duterte.

Dalam putusan awal pada Oktober, majelis pra-persidangan ICC memihak jaksa penuntut, memutuskan penyelidikan terhadap Duterte dimulai sebelum penarikan keanggotaan Filipina.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut