Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rusia Peringatkan AS Tak Serang Iran
Advertisement . Scroll to see content

Belasan Negara Bantu Ukraina Lawan Rusia di Pengadilan Internasional

Rabu, 20 September 2023 - 18:38:00 WIB
Belasan Negara Bantu Ukraina Lawan Rusia di Pengadilan Internasional
Belasan negara Eropa ditambah Australia dan Kanada membantu Ukraina melawan Rusia dalam gugatan di Pengadilan Internasional (ICJ) (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

DEN HAAG, iNews.id - Belasan negara Eropa ditambah Australia dan Kanada mendesak Pengadilan Internasional (ICJ) untuk menentukan bahwa mereka memiliki yurisdiksi menyidangkan kasus yang diajukan Ukraina. Rusia dituduh menggunakan genosida sebagai alasan untuk menyerang Ukraina sejak 24 Februari 2022.

Disebutkan, Rusia menyalahgunakan Konvensi Genosida sebagai alasan untuk menginvasi Ukraina. Ini merujuk pada tuduhan Kremlin bahwa warga penutur bahasa Rusia di Ukraina menjadi korban pembantaian atau genosida pemerintahan Kiev. Invasi tersebut bertujuan untuk menghentikan genosida.

Ukraina menyeret Rusia ke ICJ, pengadilan tertinggi PBB, beberapa hari setelah invasi.

Salah satu negara, Jerman, menyatakan kepada hakim, negara-negara tersebut sangat yakin pengadilan memiliki yurisdiksi. 

Utusan Jerman dalam sidang tersebut Wiebke Ruckert mengatakan, negaranya mempunyai kepentingan yang kuat mengenai bagaimana menafsirkan kesepakatan genosida.

Ukraina berpendapat, Rusia menyalahgunakan Konvensi Genosida PBB yang diteken pada 1948 atau setelah Perang Dunia II.

Sekitar 150 negara menandatangani konvensi tersebut. Beberapa negara yang mendukung Ukraina memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana konvensi tersebut ditafsirkan oleh ICJ. 

Jumlah negara yang melakukan intervensi ke ICJ dalam kasus ini belum pernah terjadi sebelumnya, menunjukkan dukungan yang kuat bagi Ukraina.

Sementara itu Rusia pada Senin lalu meminta ICJ untuk membatalkan kasus tersebut. Alasannya, argumen hukum yang disampaikan Ukraina sangat cacat. Rusia tidak benar-benar menggunakan Konvensi Genosida saat menggunakan istilah genosida.

Sekitar 32 negara akan menyampaikan pidato di Pengadilan Internasional, semuanya mendukung Ukraina, Mereka berharap pengadilan melanjutkan dan mendengarkan kasus tersebut berdasarkan kelayakan serta memutus bahwa Rusia harus membayar ganti rugi.

Ukraina menepis tuduhan Rusia bahwa ada risiko genosida di wilayah timur negaranya. 

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut