Berbohong ke Pejabat Kesehatan Singapura soal Virus Korona, Pasangan Suami Istri China Diadili
Rabu, 26 Februari 2020 - 20:16:00 WIB
Disebutkan, pasangan itu dituntut karena risiko serius yang mungkin ditimbulkan terhadap masyarakat akibat tindakan mereka.
Pasangan ini menghadapi hukuman denda hingga 7.150 dolar AS atau Rp98 juta dan hukuman penjara enam bulan jika terbukti bersalah.
Menelusuri pergerakan orang-orang yang terinfeksi virus korona sangat penting dalam melacak pihak yang mungkin terpapar, dan mencegah penyebarannya.
Editor: Nathania Riris Michico