Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapal Pengungsi Rohingya Terbalik di Perairan Malaysia-Thailand, Ratusan Orang Hilang
Advertisement . Scroll to see content

Berdebat Soal Pendidikan Seks dengan Biksu, Dokter di Myanmar Dihukum Penjara 21 Bulan

Jumat, 05 Juni 2020 - 00:37:00 WIB
Berdebat Soal Pendidikan Seks dengan Biksu, Dokter di Myanmar Dihukum Penjara 21 Bulan
Seorang dokter di Myanmar dipenjara karena berdebat dengan biksu Budha soal mata pelajaran seksual
Advertisement . Scroll to see content

NAYPYIDAW, iNews.id - Seorang dokter di Myanmar dijatuhi hukuman penjara selama 21 bulan setelah didakwa bersalah karena menghina biksu. Keduanya diketahui sempat berdebat di media sosial Facebook.

Dokter Kyaw Win Thant, 31 tahun, menghadapi tuntutan hukum setelah dilaporkan oleh seorang biksu Budha senior ke polisi. Penyebabnya, sang biksu merasa tersinggung atas pernyataan Dokter Kyaw di postingan Facebook.

Dilansir dari Reuters Pengadilan Kota Mandalay menghukum Thant dengan dakwaan penghinaan terhadap agama.

"Dia merasa menyesal dan mengakui kejahatannya sehingga pengadilan memberikan keputusan ini," kata juru bicara pengadilan, Kyaw Myon Min, Kamis (4/6/2020).

Belakangan diketahui postingan Kyaw Win Thant yang memantik perdebatan dengan biksu berisikan tanggapan atas proposal pemerintah untuk mengajarkan pendidikan seks di sekolah.

Kyaw menyoroti pendidikan seks di sebagian besar sekolah di Myanmar yang tidak diajarkan sebagai mata pelajaran terpisah. Usulan untuk memasukkanya menjadi pembicaraan hangat di media sosial.

Tetapi, hal tersebut dianggap tabu di negara yang mayoritas memeluk agama Budha dan menjadikan biksu sebagai sumber bimbingan moral.

Seorang pejabat senior di Departemen Agama distrik Mandalay mengonfirmasi Kyaw dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 21 bulan atas tindakannya itu.

"Kami mengajukan gugatan karena dia melanggar hukum," kata pejabat yang tak mau disebutkan namanya.

Editor: Arif Budiwinarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut