Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral, Gedung Petronas Tower 3 Kuala Lumpur Terbakar
Advertisement . Scroll to see content

Berhubungan Seks Sesama Jenis, 5 Pria Malaysia Dihukum Cambuk dan Dipenjara

Kamis, 07 November 2019 - 19:34:00 WIB
Berhubungan Seks Sesama Jenis, 5 Pria Malaysia Dihukum Cambuk dan Dipenjara
Lima pria Malaysia dihukum cambuk dan dipenjara karena berhubungan seks sesama jenis (Ilustrasi, Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Lima pria di Malaysia dihukum cambuk dan divonis penjara oleh pengadilan syariah, Kamis (7/11/2019), karena melakukan hubungan sesama jenis.

Menurut Harian Metro, sebagaimana dilaporkan kembali AFP, pengadilan syariah Selangor menjatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan kepada empat pria, enam kali cambukan, dan denda sebesar 4.800 ringgit.

Seorang pria lagi dihukum 7 bulan penjara, enam kali cambukan, dan denda 4.900 ringgit.

Mereka ditangkap di sebuah apartemen di Kuala Lumpur pada November 2018 karena melakukan hubungan intim tak sewajarnya dan melakukan kejahatan di bawah hukum Islam.

Malaysia menerapkan sistem hukum dua jalur, yakni pengadilan konvensional dan pengadilan Islam yang menangani muslim bermasalah.

Hubungan seks sesama jenis merupakan pelanggaran serius di Malaysia. Hukuman cambuk juga diterapkan kepada perempuan seperti terjadi pada pasangan lesbian pada tahun lalu.

Menteri urusan Islam dengan tegas menentang kaum homoseksual dan memerintahkan gambar-gambar aktivis lesbian gay bisexual dan transgender (LGBT) dihapus dari ruang publik.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut