Geger Korupsi Dana Haji Malaysia! Mantan Menteri Agama Dituduh Selewengkan Rp3,7 Triliun
KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Menteri AgamaMalaysiaJamil Khir Baharom didakwa dengan tuduhan menyelewengkan dana haji atau Tabung Haji sebesar 860,3 juta ringgit atau sekitar Rp3,7 triliun (kurs saat ini).
Namun pria 65 tahun itu membantah bersalah atas tiga dakwaan, terkait pembayaran yang dilakukan ke perusahaan real estate Arab Saudi antara 2015 dan 2017.
Tuduhan tersebut diajukan Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) di Pengadilan Kuala Lumpur.
Ketiga dakwaan melibatkan Jamil yakni terkait transfer uang Tabung Haji kepada Al Rawda Real Estate Development and Projects Management, demikian laporan Channel News Asia (CNA).
Transfer pertama sebesar lebih dari 42,9 juta ringgit dilakukan pada 3 April 2015. Sementara transfer kedua melibatkan dana lebih dari 288,1 juta ringgit pada 14 Desember 2016. Terakhir melibatkan dana lebih dari 529,1 juta ringgit pada 17 Agustus 2017.