Berlakukan Keadaan Darurat di Washington DC, Trump Tak Percaya Kejahatan Berkurang
WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberlakukan keadaan darurat di Washington DC dan mengambil alih kendali Departemen Kepolisian Metropolitan di bawah otoritas federal. Langkah ini diambil meski data resmi kepolisian menunjukkan tingkat kejahatan di ibu kota telah menurun signifikan sepanjang 2025.
Trump merujuk pada Pasal 740 Peraturan Daerah Tahun 1973, yang memberi pemerintah federal wewenang mengendalikan kepolisian selama maksimal 30 hari. Ia menunjuk Jaksa Agung Pam Bondi sebagai pimpinan sementara, serta memerintahkan pengerahan 800 personel Garda Nasional, dengan kemungkinan menambah pasukan atau bahkan melibatkan militer.
Menurut Kepolisian Metropolitan DC, kasus kejahatan dengan kekerasan turun 26 persen dibanding periode yang sama pada 2024, dan kejahatan properti seperti perampokan dan pencurian turun 7 persen. Namun, Trump menuding angka tersebut “palsu” dan menegaskan bahwa Washington DC masih dikuasai geng kriminal dan penjahat “haus darah”.
“Ini hari pembebasan bagi ibu kota. Kita akan membersihkan kota ini dari kejahatan dan tunawisma,” ujar Trump. Ia juga berjanji menerapkan kebijakan serupa di kota-kota lain yang dinilainya bermasalah.
Wali Kota Washington DC Muriel Bowser menentang keras keputusan tersebut. Ia menyebut pengambilalihan kendali kepolisian oleh pemerintah federal sebagai tindakan yang meresahkan dan belum pernah terjadi sebelumnya. Menurut Bowser, pihaknya telah bekerja keras menekan lonjakan kriminalitas pascapandemi melalui regulasi baru dan program penegakan hukum lokal.
“Kita telah berhasil membalikkan lonjakan kejahatan tahun 2023 itu,” kata Bowser.
Pertarungan narasi antara Trump dan Bowser kini menjadi sorotan, karena keputusan ini bukan hanya soal keamanan, tetapi juga menyangkut tarik-ulur kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah kota di jantung politik Amerika.
Editor: Anton Suhartono