Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pesawat Angkatan Laut Meksiko Jatuh di Amerika, 5 Tentara dan Warga Sipil Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Bos Kartel Narkoba Meksiko Dihukum 50 Tahun Penjara terkait Pembunuhan Jurnalis

Minggu, 23 Agustus 2020 - 14:34:00 WIB
Bos Kartel Narkoba Meksiko Dihukum 50 Tahun Penjara terkait Pembunuhan Jurnalis
Bos kartel narkoba Meksiko divonis hukuman penjara 50 tahun terkait pembunuhan jurnalis pada 2017 (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

MEXICO CITY, iNews.id - Bos kartel obat terlarang Meksiko, Juan Carlos Moreno, dijatuhi hukuman penjara 50 tahun, Sabtu (22/8/2020), terkait pembunuhan seorang jurnalis.

Hakim Pengadilan Federal Negara Bagian Chihuahua menjatuhkan vonis terhadap Moreno atas pembunuhan terhadap Miroslava Breach yang terjadi pada 2017 itu.

Dia dituduh mendalangi atau menjadi aktor intelektual atas pembunuhan Breach, seperti dikutip dari AFP, Minggu (23/8/2020).

Kantor kejaksaan Meksiko menyatakan, vonis ini merupakan hukuman tertinggi terkait kasus kejahatan yang dilakukan terhadap kebebasan berekspresi.

Pria yang dijuluki 'El Larry' itu dihukum pada Maret lalu atas pembunuhan Breach, koresponden surat kabar Meksiko La Jornada. Namun pembacaan vonis ditunda beberapa bulan terkait pandemi Covid-19, di mana Meksiko merupakan salah satu negara di Amerika terparah. Korban dibunuh terkait liputannya soal Moreno serta aktivitas kriminalnya.

Breach merupakan satu dari 11 jurnalis yang dibunuh sepanjang 2017 di Meksiko. Secara keseluruhan, lebih dari 100 jurnalis dibunuh sejak 2000, namun sekitar 90 persen kasusnya masih misteri.

Sementara itu pemerintah Negara Bagian Chihuahua menyebut Moreno sebagai pemimpin Los Salazar, kartel penyelundup narkoba yang beroperasi di sepanjang perbatasan dengan Amerika Serikat.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut