Brasil Tolak Permintaan Turki untuk Ekstradisi Lawan Politik Erdogan
BRASILIA, iNews.id – Mahkamah Agung Brasil pada Selasa (5/4/2022) waktu setempat, menolak permintaan ekstradisi terhadap Yakup Sagar (54) oleh Turki. Sagar adalah lawan politik Presiden Recep Tayyip Erdogan.
Dia juga tercatat sebagai anggota Hizmet, organisasi yang digerakkan oleh ulama karismatik Fethullah Gulen. Sagar pindah ke Brasil bersama keluarganya pada 2016 dan menerima status pengungsi dari negara Amerika Latin itu. Dia memiliki pabrik baju di Sao Paulo.
Sebuah majelis di Mahkamah Agung Brasil yang terdiri atas lima hakim, memberikan suara bulat untuk menolak ekstradisinya. Mereka mengatakan permintaan Turki tidak memenuhi persyaratan. Permintaan Ankara tersebut berisi tuduhan bahwa Sagar diburu karena mencoba menghancurkan Negara Turki.
Hakim Alexandre de Moraes, yang menangani kasus tersebut, mengatakan permintaan Turki itu tidak memiliki fakta untuk mendukungnya. “Sudah pasti bahwa tidak ada kemungkinan pengadilan yang benar-benar tidak memihak jika ekstradisi diberikan,” ujarnya, seperti dikutip Reuters, Rabu (6/4/2022).
Ankara menyatakan Hizmet sebagai kelompok teroris pada Mei 2016. Gerakan yang dipimpin Gulen itu dikatakan memiliki jutaan pengikut di seluruh dunia.
Sagar adalah lawan politik Erdogan kedua yang ditolak Brasil untuk diekstradisi.
Pada 2019, Mahkamah Agung menolak permintaan untuk mengekstradisi Ali Sipahi, seorang warga negara Turki dan naturalisasi Brasil yang memiliki sebuah restoran di Sao Paulo. Sipahi ditangkap dan kemudian dibebaskan ketika pengadilan menolak permintaan ekstradisi tersebut.
Editor: Ahmad Islamy Jamil