Brunei Akan Terapkan Hukum Rajam Sampai Mati bagi Kaum LGBT
Kini, Pemerintah Brunei berencana menerapkan perubahan, yang akan membolehkan hukuman cambuk dan rajam sampai mati bagi warga Muslim yang dinyatakan bersalah melakukan hubungan sesama jenis, perzinahan, tindakan sodomi, dan pemerkosaan.
Hukuman itu akan mulai berlaku pada 3 April.
Hal ini dikatakan oleh Matthew Woolfe, pendiri kelompok HAM bernama The Brunei Project.
"Kami berusaha menekan pemerintah Brunei, dan menyadari bahwa sekarang waktunya mepet sekali sampai hukum tersebut diberlakukan," kata Woolfe yang berkantor di Australia, seperti dilaporkan AFP, Selasa (26/3/2019).
Dia juga menyebut agar pemerintah negara lain turut menekan Brunei.
"Kami terkejut bahwa pemerintah sekarang sudah menyebut tanggal penerapan (hukum razam), dan dengan cepat akan memberlakukannya," kata Woolfe.
Menurut Woolfe, sejauh ini belum ada pengumuman terbuka mengenai perubahan hukum pidana di sana, kecuali pernyataan yang dimuat di situs Kejaksaan Agung Brunei akhir pada Desember lalu, yang baru diketahui umum pekan ini.