Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Lonjakan Covid, Singapura Berlakukan Karantina Wajib 21 Hari bagi Pendatang Asing

Selasa, 04 Mei 2021 - 18:19:00 WIB
Cegah Lonjakan Covid, Singapura Berlakukan Karantina Wajib 21 Hari bagi Pendatang Asing
Singapura mewajibkan karantina 21 hari bagi pendatang asing (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

SINGAPURA, iNews.id - Singapura akan memberlakukan karantina wajib selama 21 hari kepada pengunjung asing mulai Jumat mendatang. Ini merupakan upaya terbaru Singapura mencegah gelombang wabah Covid-19 baru. 

Selain itu otoritas juga menerapkan kembali aturan jarak sosial lebih ketat, termasuk menutup pusat kebugaran.

Terhitung mulai Jumat (7/5/2021) pukul 23.59 waktu setempat, semua pelancong yang masuk harus melakukan karantina selama 3 pekan di fasilitas khusus yang disiapkan pemerintah. Namun aturan ini tak berlaku bagi pendatang dari Australia, Brunei Darussalam, China, Selandia Baru, Taiwan, Hong Kong, dan Makau.

Khusus pelancong dari Fiji dan Vietnam diizinkan menyelesaikan tujuh dari 21 hari terakhir karantina di rumah.

Saat ini, Singapura hanya menerapkan karantina wajib 21 hari bagi pelancong asal India.

Selain itu, Singapura juga mengurangi batas maksimal orang yang hadir di pertemuan yakni dari delapan menjadi lima terhitung mulai Sabtu mendatang hingga 30 Mei.

Para pengusaha atau perusahaan juga harus membatasi kehadiran di tempat kerja hingga 50 persen, turun dari 75 persen yang berlaku saat ini. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut