Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jakarta Jadi Kota Teraman Nomor 2 se-ASEAN, Ungguli Bangkok dan Manila
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Lonjakan Covid, Singapura Berlakukan Karantina Wajib 21 Hari bagi Pendatang Asing

Selasa, 04 Mei 2021 - 18:19:00 WIB
Cegah Lonjakan Covid, Singapura Berlakukan Karantina Wajib 21 Hari bagi Pendatang Asing
Singapura mewajibkan karantina 21 hari bagi pendatang asing (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Kementerian Kesehatan Singapura menyatakan aturan ini diterapkan untuk memutus mata rantai penularan mengingat adanya lonjakan jumlah infeksi virus corona.

Hingga Senin malam, Singapura melaporkan penambahan 60 kasus dalam sepekan terakhir, dibandingkan 10 kasus pada pekan sebelumnya. 

Pada Selasa, Singapura penambahan harian lima kasus. Semua terkait klaster Rumah Sakit Tan Tock Seng yang pertama ditemukan pada Rabu lalu. Klaster itu sudah berkembang menjadi 40 kasus saat ini, satu di antaranya meninggal.

Negara ini juga bergulat dengan lebih banyak kasus lokal melibatkan varian baru, termasuk delapan kasus lokal B1351 dari Afrika Selatan, tujuh varian B117 dari Inggris, tiga kasus varian P1 asal Brasil, dan tiga kasus melibatkan varian B1617 asal India.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut