China Berlakukan Bebas Visa untuk WNI, Simak Ketentuannya!

BEIJING, iNews.id – Pemerintah China resmi memberlakukan kebijakan transit bebas visa bagi warga negara Indonesia (WNI), sebagaimana diumumkan oleh Badan Imigrasi Nasional (NIA) China pada Kamis (12/6/2025). Dalam kebijakan ini, pelancong asal Indonesia diizinkan untuk tinggal di wilayah China hingga 240 jam atau sekitar 10 hari tanpa visa.
Indonesia menjadi negara ke-55 yang masuk dalam daftar program transit bebas visa ini, bersama negara lain seperti Rusia dan Inggris. Keputusan ini diambil setelah China menilai Indonesia memenuhi kriteria dan sebagai bagian dari komitmen untuk memperkuat kerja sama regional, khususnya dengan negara-negara anggota ASEAN.
Program ini diperuntukkan bagi WNI yang melakukan transit di China sebelum melanjutkan perjalanan ke negara atau wilayah ketiga.
Berikut adalah ketentuan utamanya: